KataRakyat - Informasi Untuk Negeri

#Terbaru

#Politik

#Pemerintahan

#Hukum

#Parlemen

#Ekonomi

#Lingkungan

#Pendidikan

#Kesehatan

#Sosial

TikTok Terbaru

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025. Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung tengah memburu seorang berinisial AK yang diduga menjadi sosok pengendali dalam perkara tersebut dan disinyalir telah melarikan diri ke luar negeri. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi keterlibatan AK dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel tersebut. Sebelumnya, pada Kamis (5/11/2026), tim penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik berupa ponsel, laptop, hingga rekaman kamera CCTV. Tak hanya itu, penyidik turut menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah besar dari dua lokasi berbeda. Uang sebesar Rp11,2 miliar disita dari satu lokasi, sementara Rp595 juta lainnya ditemukan di lokasi berbeda. Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil disita Kejagung mencapai Rp11,795 miliar. Kejagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri peran AK yang diduga menjadi pengendali dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. #Kejagung #KorupsiNikel #TambangNikel #SulawesiTenggara #KorupsiTambangKejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025. Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung tengah memburu seorang berinisial AK yang diduga menjadi sosok pengendali dalam perkara tersebut dan disinyalir telah melarikan diri ke luar negeri. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi keterlibatan AK dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel tersebut. Sebelumnya, pada Kamis (5/11/2026), tim penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik berupa ponsel, laptop, hingga rekaman kamera CCTV. Tak hanya itu, penyidik turut menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah besar dari dua lokasi berbeda. Uang sebesar Rp11,2 miliar disita dari satu lokasi, sementara Rp595 juta lainnya ditemukan di lokasi berbeda. Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil disita Kejagung mencapai Rp11,795 miliar. Kejagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri peran AK yang diduga menjadi pengendali dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. #Kejagung #KorupsiNikel #TambangNikel #SulawesiTenggara #KorupsiTambang
KataRakyat 338

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025. Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung tengah memburu seorang berinisial AK yang diduga menjadi sosok pengendali dalam perkara tersebut dan disinyalir telah melarikan diri ke luar negeri. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi keterlibatan AK dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel tersebut. Sebelumnya, pada Kamis (5/11/2026), tim penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik berupa ponsel, laptop, hingga rekaman kamera CCTV. Tak hanya itu, penyidik turut menemukan dan menyita uang tunai dalam jumlah besar dari dua lokasi berbeda. Uang sebesar Rp11,2 miliar disita dari satu lokasi, sementara Rp595 juta lainnya ditemukan di lokasi berbeda. Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil disita Kejagung mencapai Rp11,795 miliar. Kejagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri peran AK yang diduga menjadi pengendali dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. #Kejagung #KorupsiNikel #TambangNikel #SulawesiTenggara #KorupsiTambang

Tonton di TikTok
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan praktik kehidupan politik yang tidak beradab (uncivilized). Pernyataan itu disampaikan SBY saat berpidato dalam acara Malam Apresiasi Emiten Indeks52 TEMPO-IDNFinancials 2026 di Jakarta, 5 November 2026. SBY menilai manuver politik yang menggunakan segala cara dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. #SBY #SusiloBambangYudhoyono #PrabowoSubianto #PolitikIndonesia Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan praktik kehidupan politik yang tidak beradab (uncivilized). Pernyataan itu disampaikan SBY saat berpidato dalam acara Malam Apresiasi Emiten Indeks52 TEMPO-IDNFinancials 2026 di Jakarta, 5 November 2026. SBY menilai manuver politik yang menggunakan segala cara dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. #SBY #SusiloBambangYudhoyono #PrabowoSubianto #PolitikIndonesia
KataRakyat 615

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan praktik kehidupan politik yang tidak beradab (uncivilized). Pernyataan itu disampaikan SBY saat berpidato dalam acara Malam Apresiasi Emiten Indeks52 TEMPO-IDNFinancials 2026 di Jakarta, 5 November 2026. SBY menilai manuver politik yang menggunakan segala cara dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. #SBY #SusiloBambangYudhoyono #PrabowoSubianto #PolitikIndonesia

Tonton di TikTok
Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Melalui akun X miliknya pada Rabu (4/11/2026), AHY mendesak aparat mengungkap dalang, target, motif, serta kepentingan di balik aksi penyadapan tersebut. Ia menilai praktik penyadapan di luar prosedur hukum merupakan persoalan serius yang harus diusut tuntas. #AHY #PrabowoSubianto #PenyadapanIlegal #PartaiDemokrat #Polri Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Melalui akun X miliknya pada Rabu (4/11/2026), AHY mendesak aparat mengungkap dalang, target, motif, serta kepentingan di balik aksi penyadapan tersebut. Ia menilai praktik penyadapan di luar prosedur hukum merupakan persoalan serius yang harus diusut tuntas. #AHY #PrabowoSubianto #PenyadapanIlegal #PartaiDemokrat #Polri
KataRakyat 331

Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Melalui akun X miliknya pada Rabu (4/11/2026), AHY mendesak aparat mengungkap dalang, target, motif, serta kepentingan di balik aksi penyadapan tersebut. Ia menilai praktik penyadapan di luar prosedur hukum merupakan persoalan serius yang harus diusut tuntas. #AHY #PrabowoSubianto #PenyadapanIlegal #PartaiDemokrat #Polri

Tonton di TikTok
Anggota Wantimpres, Rocky Gerung, menyatakan ingin membeli alat sadap beserta hak patennya agar teknologi tersebut bisa dijadikan hak publik. Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Forum Bisnis Paten Indonesia di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Rocky bahkan berkelakar ingin menyadap balik pihak yang menyadap dirinya. #RockyGerung #Wantimpres #Penyadapan #AlatSadap #SadapIlegal Anggota Wantimpres, Rocky Gerung, menyatakan ingin membeli alat sadap beserta hak patennya agar teknologi tersebut bisa dijadikan hak publik. Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Forum Bisnis Paten Indonesia di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Rocky bahkan berkelakar ingin menyadap balik pihak yang menyadap dirinya. #RockyGerung #Wantimpres #Penyadapan #AlatSadap #SadapIlegal
KataRakyat 668

Anggota Wantimpres, Rocky Gerung, menyatakan ingin membeli alat sadap beserta hak patennya agar teknologi tersebut bisa dijadikan hak publik. Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Forum Bisnis Paten Indonesia di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Rocky bahkan berkelakar ingin menyadap balik pihak yang menyadap dirinya. #RockyGerung #Wantimpres #Penyadapan #AlatSadap #SadapIlegal

Tonton di TikTok
Pernyataan mengenai janji 19 juta lapangan pekerjaan kembali menjadi sorotan. Penasihat Presiden menegaskan bahwa janji tersebut merupakan pernyataan Gibran saat kampanye, bukan Prabowo. Ia menyebut pernyataan itu sebagai bahasa kampanye yang bersifat hiperbola. #Gibran #Prabowo #19JutaLapanganKerja #JanjiKampanye #PenasihatPresiden Pernyataan mengenai janji 19 juta lapangan pekerjaan kembali menjadi sorotan. Penasihat Presiden menegaskan bahwa janji tersebut merupakan pernyataan Gibran saat kampanye, bukan Prabowo. Ia menyebut pernyataan itu sebagai bahasa kampanye yang bersifat hiperbola. #Gibran #Prabowo #19JutaLapanganKerja #JanjiKampanye #PenasihatPresiden
KataRakyat 238

Pernyataan mengenai janji 19 juta lapangan pekerjaan kembali menjadi sorotan. Penasihat Presiden menegaskan bahwa janji tersebut merupakan pernyataan Gibran saat kampanye, bukan Prabowo. Ia menyebut pernyataan itu sebagai bahasa kampanye yang bersifat hiperbola. #Gibran #Prabowo #19JutaLapanganKerja #JanjiKampanye #PenasihatPresiden

Tonton di TikTok
KABAR BAIK UNTUK PPPK! Pemerintah memutuskan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, Damkar, Satpol PP hingga tenaga teknis. Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS dengan mempertimbangkan persyaratan khusus. #PPPK #PPPKPenuhWaktu #PPPK2026 #ASN #CPNS KABAR BAIK UNTUK PPPK! Pemerintah memutuskan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, Damkar, Satpol PP hingga tenaga teknis. Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS dengan mempertimbangkan persyaratan khusus. #PPPK #PPPKPenuhWaktu #PPPK2026 #ASN #CPNS
KataRakyat 1.1K

KABAR BAIK UNTUK PPPK! Pemerintah memutuskan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, Damkar, Satpol PP hingga tenaga teknis. Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS dengan mempertimbangkan persyaratan khusus. #PPPK #PPPKPenuhWaktu #PPPK2026 #ASN #CPNS

Tonton di TikTok
dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) mengungkapkan kekecewaannya usai menjalani sidang kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ia menyoroti kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi serta merasa kecewa karena waktu yang diberikan untuk melakukan cross examination (silang pemeriksaan) sangat terbatas. #drTifa #SidangIjazahPalsu #Jokowidr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) mengungkapkan kekecewaannya usai menjalani sidang kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ia menyoroti kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi serta merasa kecewa karena waktu yang diberikan untuk melakukan cross examination (silang pemeriksaan) sangat terbatas. #drTifa #SidangIjazahPalsu #Jokowi
KataRakyat 13.0K

dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) mengungkapkan kekecewaannya usai menjalani sidang kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ia menyoroti kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi serta merasa kecewa karena waktu yang diberikan untuk melakukan cross examination (silang pemeriksaan) sangat terbatas. #drTifa #SidangIjazahPalsu #Jokowi

Tonton di TikTok
Di tengah dinamika ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, momen tak terduga berhasil mencuri perhatian publik. Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menunjukkan sikap yang luar biasa dengan tetap menebar salam hangat dan senyuman kepada Roy Suryo serta tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan. Sikap tenang, lembut, dan penuh kebesaran jiwa ini menuai kagum dan banjir apresiasi dari masyarakat luas, membuktikan keteladanan seorang pemimpin yang tetap mengutamakan kedamaian di tengah situasi yang panas. #Jokowi #RoySuryo #KeteladananPemimpin #SidangPNJaktimDi tengah dinamika ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, momen tak terduga berhasil mencuri perhatian publik. Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menunjukkan sikap yang luar biasa dengan tetap menebar salam hangat dan senyuman kepada Roy Suryo serta tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan. Sikap tenang, lembut, dan penuh kebesaran jiwa ini menuai kagum dan banjir apresiasi dari masyarakat luas, membuktikan keteladanan seorang pemimpin yang tetap mengutamakan kedamaian di tengah situasi yang panas. #Jokowi #RoySuryo #KeteladananPemimpin #SidangPNJaktim
KataRakyat 806

Di tengah dinamika ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, momen tak terduga berhasil mencuri perhatian publik. Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menunjukkan sikap yang luar biasa dengan tetap menebar salam hangat dan senyuman kepada Roy Suryo serta tim kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan. Sikap tenang, lembut, dan penuh kebesaran jiwa ini menuai kagum dan banjir apresiasi dari masyarakat luas, membuktikan keteladanan seorang pemimpin yang tetap mengutamakan kedamaian di tengah situasi yang panas. #Jokowi #RoySuryo #KeteladananPemimpin #SidangPNJaktim

Tonton di TikTok
Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti serta unsur perbuatan melawan hukum. Dengan ditetapkannya Irjen Slamet Uliandi, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi empat orang. #Polri #PrabowoSubianto #SlametUliandi #PenyardapanIlegal #BareskrimPolriBareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti serta unsur perbuatan melawan hukum. Dengan ditetapkannya Irjen Slamet Uliandi, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi empat orang. #Polri #PrabowoSubianto #SlametUliandi #PenyardapanIlegal #BareskrimPolri
KataRakyat 648

Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti serta unsur perbuatan melawan hukum. Dengan ditetapkannya Irjen Slamet Uliandi, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi empat orang. #Polri #PrabowoSubianto #SlametUliandi #PenyardapanIlegal #BareskrimPolri

Tonton di TikTok
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, mengusulkan moratorium pembentukan partai politik baru ketimbang menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan tersebut disampaikannya dalam acara Senator Menyapa 2026 di DPD RI, Jakarta. Rocky menilai DPD lebih mampu menyerap aspirasi masyarakat dari bawah dibandingkan jalur struktural partai politik. #RockyGerung #DPDRI #MakanBergiziGratis #MoratoriumParpolAnggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, mengusulkan moratorium pembentukan partai politik baru ketimbang menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan tersebut disampaikannya dalam acara Senator Menyapa 2026 di DPD RI, Jakarta. Rocky menilai DPD lebih mampu menyerap aspirasi masyarakat dari bawah dibandingkan jalur struktural partai politik. #RockyGerung #DPDRI #MakanBergiziGratis #MoratoriumParpol
KataRakyat 379

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, mengusulkan moratorium pembentukan partai politik baru ketimbang menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan tersebut disampaikannya dalam acara Senator Menyapa 2026 di DPD RI, Jakarta. Rocky menilai DPD lebih mampu menyerap aspirasi masyarakat dari bawah dibandingkan jalur struktural partai politik. #RockyGerung #DPDRI #MakanBergiziGratis #MoratoriumParpol

Tonton di TikTok
Menanggapi isu keterlibatan "Geng Solo" dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terhalang oleh latar belakang kelompok mana pun. Ia mendesak Polri mengusut tuntas hingga ke dalangnya secara transparan. #GengSolo #PenyadapanPrabowo #PolriUsutTuntas #KomisiIIIDPRMenanggapi isu keterlibatan "Geng Solo" dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terhalang oleh latar belakang kelompok mana pun. Ia mendesak Polri mengusut tuntas hingga ke dalangnya secara transparan. #GengSolo #PenyadapanPrabowo #PolriUsutTuntas #KomisiIIIDPR
KataRakyat 1.6K

Menanggapi isu keterlibatan "Geng Solo" dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terhalang oleh latar belakang kelompok mana pun. Ia mendesak Polri mengusut tuntas hingga ke dalangnya secara transparan. #GengSolo #PenyadapanPrabowo #PolriUsutTuntas #KomisiIIIDPR

Tonton di TikTok
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan murni proses penegakan hukum, bukan bentuk persaingan. Hal tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026), yang turut didukung oleh pernyataan Ketua Umum PP Polri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri. #Kapolri #SuyudiArioSeto #PenyadapanPrabowoKapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan murni proses penegakan hukum, bukan bentuk persaingan. Hal tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026), yang turut didukung oleh pernyataan Ketua Umum PP Polri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri. #Kapolri #SuyudiArioSeto #PenyadapanPrabowo
KataRakyat 349

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan murni proses penegakan hukum, bukan bentuk persaingan. Hal tersebut disampaikannya usai bertemu dengan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026), yang turut didukung oleh pernyataan Ketua Umum PP Polri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri. #Kapolri #SuyudiArioSeto #PenyadapanPrabowo

Tonton di TikTok
Di sela persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo pada Kamis (5/11/2026), relawan Jokowi, Andi Azwa, menegaskan agar narasi hoaks dihentikan. Ia juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan Roy Suryo serta Dr. Tifa demi menegakkan keadilan dan menjaga kondusivitas. #RoySuryo #DrTifa #RelawanJokowiDi sela persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo pada Kamis (5/11/2026), relawan Jokowi, Andi Azwa, menegaskan agar narasi hoaks dihentikan. Ia juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan Roy Suryo serta Dr. Tifa demi menegakkan keadilan dan menjaga kondusivitas. #RoySuryo #DrTifa #RelawanJokowi
KataRakyat 1.2K

Di sela persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo pada Kamis (5/11/2026), relawan Jokowi, Andi Azwa, menegaskan agar narasi hoaks dihentikan. Ia juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan Roy Suryo serta Dr. Tifa demi menegakkan keadilan dan menjaga kondusivitas. #RoySuryo #DrTifa #RelawanJokowi

Tonton di TikTok
Dalam persidangan terkait kasus ijazah, pengacara Roy Suryo menunjukkan buku album alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1988 kepada majelis hakim. Pengacara dan Jokowi kemudian maju bersama ke meja hakim untuk memeriksa dokumen tersebut, di mana Jokowi menjelaskan bahwa terdapat kesalahan cetak dari pihak penerbit pada data terkait. #RoySuryo #Jokowi #UGM #SidangDalam persidangan terkait kasus ijazah, pengacara Roy Suryo menunjukkan buku album alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1988 kepada majelis hakim. Pengacara dan Jokowi kemudian maju bersama ke meja hakim untuk memeriksa dokumen tersebut, di mana Jokowi menjelaskan bahwa terdapat kesalahan cetak dari pihak penerbit pada data terkait. #RoySuryo #Jokowi #UGM #Sidang
KataRakyat 876

Dalam persidangan terkait kasus ijazah, pengacara Roy Suryo menunjukkan buku album alumni Fakultas Kehutanan UGM tahun 1988 kepada majelis hakim. Pengacara dan Jokowi kemudian maju bersama ke meja hakim untuk memeriksa dokumen tersebut, di mana Jokowi menjelaskan bahwa terdapat kesalahan cetak dari pihak penerbit pada data terkait. #RoySuryo #Jokowi #UGM #Sidang

Tonton di TikTok
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mempertegas ketentuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Selengkapnya katarakyat.com #RUUPerampasanAset #Habiburokhman #HukumanMatiKoruptor #DPRRIKetua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mempertegas ketentuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Selengkapnya katarakyat.com #RUUPerampasanAset #Habiburokhman #HukumanMatiKoruptor #DPRRI
KataRakyat 462

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mempertegas ketentuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Selengkapnya katarakyat.com #RUUPerampasanAset #Habiburokhman #HukumanMatiKoruptor #DPRRI

Tonton di TikTok
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa isu yang mengaitkan dirinya akan maju sebagai cawapres adalah hoaks semata. Menurutnya, rumor tersebut sengaja dihembuskan sebagai bentuk upaya pengalihan isu dari kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang saat ini tengah bergulir. #SufmiDasco #PrabowoSubianto #DascoAhmad #BeritaTerkini #IsuPolitikWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa isu yang mengaitkan dirinya akan maju sebagai cawapres adalah hoaks semata. Menurutnya, rumor tersebut sengaja dihembuskan sebagai bentuk upaya pengalihan isu dari kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang saat ini tengah bergulir. #SufmiDasco #PrabowoSubianto #DascoAhmad #BeritaTerkini #IsuPolitik
KataRakyat 705

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa isu yang mengaitkan dirinya akan maju sebagai cawapres adalah hoaks semata. Menurutnya, rumor tersebut sengaja dihembuskan sebagai bentuk upaya pengalihan isu dari kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang saat ini tengah bergulir. #SufmiDasco #PrabowoSubianto #DascoAhmad #BeritaTerkini #IsuPolitik

Tonton di TikTok
Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo mendadak memanas setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hadir langsung memberikan kesaksian. Ketegangan di ruang sidang berujung pada aksi saling bentak antara jaksa penuntut umum dan tim pengacara terdakwa, yang akhirnya memaksa majelis hakim untuk menjatuhkan skors demi memulihkan ketertiban jalannya persidangan. #RoySuryo #Jokowi #SidangRoySuryo #KasusIjazahPersidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo mendadak memanas setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hadir langsung memberikan kesaksian. Ketegangan di ruang sidang berujung pada aksi saling bentak antara jaksa penuntut umum dan tim pengacara terdakwa, yang akhirnya memaksa majelis hakim untuk menjatuhkan skors demi memulihkan ketertiban jalannya persidangan. #RoySuryo #Jokowi #SidangRoySuryo #KasusIjazah
KataRakyat 263.4K

Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo mendadak memanas setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hadir langsung memberikan kesaksian. Ketegangan di ruang sidang berujung pada aksi saling bentak antara jaksa penuntut umum dan tim pengacara terdakwa, yang akhirnya memaksa majelis hakim untuk menjatuhkan skors demi memulihkan ketertiban jalannya persidangan. #RoySuryo #Jokowi #SidangRoySuryo #KasusIjazah

Tonton di TikTok
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo, memberikan penjelasan terkait alasannya tertawa saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Berdasarkan keahliannya di bidang fotografi dan percetakan, Roy mengklaim melihat adanya perbedaan antara dokumen ijazah yang ditunjukkan di pengadilan dengan ijazah yang sempat diperlihatkan sebelumnya. #RoySuryo #JokoWidodo #SidangIjazahPalsu #PNJakartaTimur #BeritaHukumTerdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo, memberikan penjelasan terkait alasannya tertawa saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Berdasarkan keahliannya di bidang fotografi dan percetakan, Roy mengklaim melihat adanya perbedaan antara dokumen ijazah yang ditunjukkan di pengadilan dengan ijazah yang sempat diperlihatkan sebelumnya. #RoySuryo #JokoWidodo #SidangIjazahPalsu #PNJakartaTimur #BeritaHukum
KataRakyat 983

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo, memberikan penjelasan terkait alasannya tertawa saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan ijazah aslinya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Berdasarkan keahliannya di bidang fotografi dan percetakan, Roy mengklaim melihat adanya perbedaan antara dokumen ijazah yang ditunjukkan di pengadilan dengan ijazah yang sempat diperlihatkan sebelumnya. #RoySuryo #JokoWidodo #SidangIjazahPalsu #PNJakartaTimur #BeritaHukum

Tonton di TikTok
“Perasaan saya, ini baru perasaan ya karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025,” ungkapnya. #Jokowi #ReflyHarun #RoySuryo #ijazahJokowi“Perasaan saya, ini baru perasaan ya karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025,” ungkapnya. #Jokowi #ReflyHarun #RoySuryo #ijazahJokowi
KataRakyat 888

“Perasaan saya, ini baru perasaan ya karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025,” ungkapnya. #Jokowi #ReflyHarun #RoySuryo #ijazahJokowi

Tonton di TikTok
Bagikan