Gelar Sosialisasi Desa Sadar Hukum, Kades Sungai Jalau: Kita Ingin Masyarakat Paham Berkenaan Hukum

Poto bersama, Kades Sungai Jalau, Pemateri, Perangkat desa dan masyarakat desa
KATARAKYAT.COM, KAMPAR UTARA - Persoalan hukum sering kali menjadi topik menarik untuk diulas lebih luas lagi. Terlebih lagi saat ini marak terjadi persoalan hukum di Indonesia mulai dari hukum Pidana maupun hukum Perdata.
Untuk membangun pengetahuan hukum bagi masyarakat di Desa Sungai Jalau, Nirwan Amiruddin, Kades Sungai Jalau mengundang pihak Kejaksaan sebagai pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Desa Sadar Hukum yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD serta masyarakat Desa Sungai Jalau.
"Kegiatan Sosialisasi Desa Sadar Hukum ini kita laksanakan agar masyarakat desa Sungai Jalau lebih paham lagi tentang hukum dan juga ikut serta dalam penegakan hukum yang berlaku di negara Ini. Hal ini sebagi wujud nyata sebagai warga negara yang baik, taat dan juga mendukung penuh penegakan hukum sesuai dengan prosesnya," ungkap Nirwan.
"Selain mewujudkan masyarakat yang sadar dan paham hukum, saya juga berharap ke depan agar di desa Sungai Jalau ini tidak lagi terjadi kesenjangan hukum, dengan kata lain, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, akan kita laporkan kepada penegak hukum yang ada dan mengikuti prosesnya," tambahnya.
"Semoga kegiatan ini menjadi awal dari pembentukan kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya hukum yang berkeadilan bagi semua warga negara yang tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945," tutupnya.
Di tempat terpisah, Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Jackson Apriyanto Pandiangan yang diwakili oleh Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen, Yoga Baya Prayurisna sebagai pemateri menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Desa Sadar Hukum tersebut bertujuan untuk menjadikan desa Sungai Jalau menjadi salah satu Barometer pelaksanaan dan penegakan hukum bagi seluruh elemen masyarakat serta menjadi representatif masyarakat desa yang sadar dan paham akan hukum itu sendiri khususnya di Kabupaten Kampar.
Komentar Via Facebook :