Dua Terduga Pelaku Narkoba Dibekuk Polsek Perhentian Raja, Segini BBnya

KATARAKYAT.COM, PERHENTIAN RAJA – Sering mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di desa Pantai Raja dengan gerak cepat kapolsek Perhentian Raja IPTU Peri Padli, S.H memerintahkan kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025 sekira pkl : 20.20 wib .
Setelah memasuki rumah yang menjadi sasaran target operasi di temukan nya berinisial IR (27 TH) warga perhentian raja dan inisial RN (25) warga Desa Hangtuah , Selanjutnya kanit Reskrim menghubungi pihak pemerintahan Desa Pantai Raja untuk menyaksikan jalannya penggeledahan di dalam kamar yang dikuasai oleh sdr IR ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, berupa 7(tujuh) plastik bening, yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, 3 (tiga) buah kaca pirex, 2 buah sendok kecil dari pipet, 10 (sepuluh) klip plastik bening ukuran besar, 20 (dua puluh) plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah mancis merk tunai warna hitam merah, 2 (dua) unit handphone dan Uang sejumlah Rp. 208.000,- (dua ratus delapan ribu rupiah). Setelah itu, terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut .
dari hasil Tes URINE := Positif (+) Amphetmin / M. AmpKapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Perhentian raja, Iptu Peri Padli, SH. Menjelaskan bahwa “benar telah dilakukan ungkap kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba sebagai jawaban dari keresahan masyarakat Kecamatan Perhentian raja pada saat dilakukan program kegiatan Jumat curhat di tiap desa-desa” jelas Kapolsek.
Oleh karena kami mengucapkan terimakasih kepada warga yang mau membantu bersama-sama memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini” lanjut Peri.Selanjut nya kami juga terbuka menerima setiap informasi yang diberikan masyarakat baik terhadap pelaku kejahatan tindak pidana maupun pelanggaran lainnya, informasi bisa diberikan langsung maupun melalui layanan serta media sosial resmi Polsek Perhatian raja” tutup Kapolsek.
Adapun pasal yang disangkakan : Pasal 114 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar Via Facebook :