Nurul Fajri : Kebun Yang di Bangun PTPN Tidak Layak, Sehingga Gagal

KATARAKYAT.COM, KAMPAR - Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, kembali menggelar persidangan terkait gugatan wanprestasi PTPN IV regional III, dengan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (Koppsa-M), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, atau Koppsa-M, Selasa (18/03).
Dari 4 saksi yang di hadirkan oleh tergugat/ yakni Suhaita, anggota koperasi, Nurul Fajri, mantan pekerja PTPN dari tahun 2005 hingga tahun 2010, Mustafa, petani, dan Mulyadi, mantan pekerja pembukaan lahan PTPN. Namun dari 4 orang saksi yang di hadirkan, majelis hakim hanya menerima 2 orang saksi, yakni Suhaita dan Nurul Fajri, yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan para tergugat.
Dalam persidangan, saksi Suhaita menjelaskan, bahwa pada tahun 2013 lalu, di lakukan Rapat Anggota Tahunan, (RAT) luar biasa, oleh Koppsa-M. Dimana pada tahun tersebut, di ketahui bahwa kepengurusan Koppsa-M pada saat itu, melakukan pengajuan kredit ke Bank Mandiri, tanpa ada persetujuan dari anggota koperasi.
"Kami tidak mengetahui, terkait adanya permohonan pengajuan kredit yang di lakukan oleh pihak koperasi, bedasarkan hasil RAT luar biasa tersebut, " ujar Suhaita di persidangan.
Suhaita juga tidak mengetahui secara pasti, dana apa yang di gunakan oleh pihak koperasi di tahun 2013 lalu, untuk pembangunan kebun kelapa sawit milik petani.
"Saya tidak tahu, dari mana dana untuk pembangunan kebun kelapa sawit di dapat, dan kami hanya memperoleh gaji mulai dari 5 ribu di awal pembentukan koperasi, hingga 100 ribu pada tahun 2013 lalu, " tambahnya lagi.
Sedangkan saksi lainnya, Nurul Fajri menjelaskan, penanaman kebun kelapa sawit yang di mulai sejak tahun 2003 tidak memenuhi syarat dan non prosedural, yang mengakibatkan kebun yang gagal. "Saya hanya di suruh menanam, sesuai dengan kemampuan kami di lapangan, dengan medan yang sulit untuk kami lalui, " terangnya.
Nurul Fajri juga menjelaskan, pada saat itu dirinya hanya menerima upah borongan, untuk melansir bibit kelapa sawit, dan melakukan penanaman oleh pihak PTPN. "Medan yang kami lalui sangat sulit, karena harus menggunakan perahu untuk sampai di lokasi penanaman, " jelasnya lagi.
Menanggapi keterangan para saksi yang di hadirkan di lapangan, kuasa hukum Koppsa-M, Ryan Armilis SH menjelaskan, bahwa para saksi di persidangan sudah memberikan keterangan yang seharusnya dapat di ambil kesimpulan, bahwa ada kesalahan terhadap tahap pembangunan kebun kelapa sawit yang di lakukan.
"Dari sini kita melihat, ada kesalahan yang di lakukan oleh mantan pengurus koperasi yang lama pada saat itu, dengan pihak PTPN dalam membangun kebun kelapa sawit milik para petani, " kata Ryan.
Ryan juga menjelaskan, terkait adanya kejanggalan ini, pihak pengurus Koppsa-M saat ini, sudah melaporkan hal ini ke Polda Riau, untuk di tindak lanjuti.
"Kita juga sudah buat laporan ke Polda Riau, terkait adanya dugaan pemalsuan administrasi yang di lakukan oleh pengurus koperasi pada saat itu, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, " tutupnya.
Sebelumnya, kasus ini bergulir setelah PTPN IV Regional III menuding tuduhan wanprestasi Koppsa-M, dengan nilai piutang sebesar 140 milyar rupiah. Namun karena Koppsa-M tidak mengakui nilai hutang tersebut, akhirnya PTPN mengajukan gugatan terhadap 600 pemilik sertifikat, ke Pengadilan Negeri Kelas I B, yahlng saat ini masih dalam tahap persidangan.
Komentar Via Facebook :