Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Kasus Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran, 4 Anggota Diperiksa

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dinonaktifkan dari jabatannya terkait kasus penggerebekan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo. (Dok: IG @polantassukoharjo)
JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menyikapi polemik penggerebekan santri. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena (ADS) resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul kontroversi kasus penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qu'ran (HQ) di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, yang terjadi pada 27 Oktober 2026 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pencopotan dan penonaktifan ini tidak hanya menyasar kapolres, tetapi juga melibatkan tiga personel kepolisian lainnya yang turut bertanggung jawab dalam operasi tersebut.
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel yaitu, AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reserse, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP," ujar Trunoyudo di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Langkah tegas institusi kepolisian ini diambil di tengah desakan publik dan sorotan berbagai pihak terhadap prosedur hukum yang dijalankan aparat saat mendatangi lingkungan lembaga pendidikan Islam tersebut. Sebelumnya, kasus penggerebekan ini juga memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat serta kalangan legislatif yang meminta adanya evaluasi dan investigasi transparan dari Propam Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan internal terhadap keempat perwira tersebut masih berlangsung intensif di tingkat Mabes Polri guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan perkara tersebut.
