KataRakyat - Informasi Untuk Negeri

Soal Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran, Polri Sampaikan Empati dan Janji Evaluasi Transparan

Penulis: Redaksi Minggu, 1 November 2026
Soal Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran, Polri Sampaikan Empati dan Janji Evaluasi Transparan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan terkait evaluasi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu, 1 November 2026 (Dok: Dokumentasi Humas Polri)

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tengah mendalami dan mengevaluasi keluhan masyarakat terkait tindakan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berlokasi di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

Langkah pengawasan dan evaluasi ini dilakukan secara internal melalui keterlibatan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri guna memastikan seluruh prosedur penegakan hukum berjalan profesional serta transparan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan empati mendalam atas keresahan yang dialami para santri, pengurus, serta keluarga besar pesantren pasca-penggeledahan pada 27 Oktober 2026 lalu.

"Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat," ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Johnny menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian upaya penyidikan atas kasus perusakan, pembakaran, dan pengancaman yang terjadi di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial S dan tengah melacak keberadaan satu terduga pelaku lainnya berinisial I.

Kendati demikian, Polri menegaskan tidak mengabaikan masukan dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut.

"Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Polda Jawa Tengah telah mengambil sejumlah langkah pemulihan dan penanganan:

Pendampingan Psikologis: Menyiapkan tim psikologi bekerjasama dengan asosiasi psikologi untuk memulihkan trauma para santri yang terdampak.

Pelibatan Polwan & UPTD PPA: Mengikutsertakan personel Polisi Wanita (Polwan) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo saat menyisir area santri perempuan.

Pengembalian Barang: Mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian perkara kepada pihak kuasa hukum pesantren sejak Sabtu (31/10/2026).

Komunikasi Tokoh Agama: Melakukan silaturahmi dan dialog bersama pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki serta tokoh agama setempat guna menyerap aspirasi dan meredam keresahan di masyarakat.

Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara adil, proporsional, dan terbuka terhadap masukan publik demi menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan.

Bagikan
Bagikan