Gibran Ngaku Siap Buka-bukaan di PTUN, Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah
JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya membuka dokumen dan mengungkap berbagai fakta terkait polemik surat penyetaraan ijazahnya dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia menyayangkan keputusan pihak penggugat yang memilih mencabut gugatan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Gibran seusai menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Gibran mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi agenda sidang pembuktian. Ia bahkan mengaku siap memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” ujar Gibran.
Meski menyayangkan pencabutan gugatan, Gibran menegaskan tetap menghormati keputusan penggugat serta menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada majelis hakim.
Ia juga menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan pengadilan menjadi lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Polemik tersebut berkaitan dengan gugatan PT Mercy Toga Kirana yang diwakili mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta PTUN menyatakan tidak sah atau membatalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Namun, dalam persidangan, Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mencabut gugatan dan meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, sebelum pencabutan gugatan dilakukan, kuasa hukum Gibran telah memaparkan riwayat pendidikan Wakil Presiden tersebut secara berurutan serta memperlihatkan dokumen asli kepada majelis hakim.
Gibran berharap proses hukum yang berlangsung dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait persoalan dokumen pendidikannya yang selama ini menjadi perhatian publik.
