KataRakyat - Informasi Untuk Negeri

Gerindra Desak Kemendikdasmen dan KPU Buka Penjelasan soal Putusan MA Terkait Suket Gibran

Penulis: Kata Rakyat Sabtu, 31 Oktober 2026
Gerindra Desak Kemendikdasmen dan KPU Buka Penjelasan soal Putusan MA Terkait Suket Gibran

JAKARTA – Partai Gerindra meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan secara terbuka terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Permintaan tersebut muncul setelah MA mengabulkan permohonan kasasi atas gugatan terkait keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan itu dibacakan pada Jumat (30/10/2026).

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam negara demokrasi. Namun, ia menilai perlu ada penjelasan dari instansi terkait mengenai tindak lanjut dan konsekuensi hukum atas putusan tersebut.

“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” kata Sugiat, Sabtu (31/10/2026).

Sugiat yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI menegaskan, setiap putusan pengadilan harus dihormati dan disikapi secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa memahami secara menyeluruh objek perkara yang diputuskan MA.

“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Menurut Sugiat, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, persoalan mengenai kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional serta mekanisme hukum tersendiri.

Karena itu, menurutnya, kedua persoalan tersebut tidak dapat serta-merta disamakan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian setiap persoalan ketatanegaraan melalui jalur hukum dan mekanisme konstitusional.

“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa tidak sah.

Putusan ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap proses administrasi pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.

Kini, penjelasan dari Kemendikdasmen dan KPU dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut putusan MA, khususnya terkait aspek administrasi dan konsekuensi hukumnya.

Bagikan
Bagikan