KataRakyat - Informasi Untuk Negeri
Beranda/Berita

Hasto: Desakan Rakyat Agar Gibran Mundur Tak Boleh Diabaikan Usai Putusan MA

Penulis: Kata Rakyat Sabtu, 31 Oktober 2026
Hasto: Desakan Rakyat Agar Gibran Mundur Tak Boleh Diabaikan Usai Putusan MA

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa desakan masyarakat agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya tidak boleh diabaikan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.

Hasto menilai putusan MA tersebut semakin memperkuat polemik mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Hasto, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi pendidikan, melainkan menyangkut persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi oleh seorang calon pemimpin negara.

Ia juga menyinggung pernyataan sejumlah kader PDIP, termasuk Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, yang sebelumnya menyuarakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

“Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” tegas Hasto.

Hasto menilai aspirasi masyarakat harus mendapat perhatian serius. Ia meyakini persoalan tersebut pada akhirnya akan mendapatkan koreksi melalui mekanisme politik maupun proses konstitusional.

Selain itu, Hasto mengaitkan polemik persyaratan pendidikan Gibran dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 mengenai perubahan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.

Ia juga menyinggung persoalan pelanggaran etik berat yang pernah melibatkan mantan Ketua MK, Anwar Usman, dalam perkara tersebut.

PDIP Buka Komunikasi Lintas Partai

Terkait kemungkinan penggunaan hak angket di DPR RI, Hasto mengatakan PDIP tidak dapat mengambil langkah sendiri. Diperlukan komunikasi dan dukungan dari partai politik lain agar wacana tersebut dapat dibahas lebih lanjut.

Ia menyebut PDIP saat ini memiliki 110 kursi di DPR atau sekitar 18 persen kekuatan parlemen. Karena itu, komunikasi lintas partai dinilai penting untuk membangun kesepahaman.

Hasto menegaskan persoalan tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai kepentingan satu partai politik, melainkan menyangkut persoalan bangsa dan ketatanegaraan.

Menurutnya, apabila persoalan etika, moral, dan keteladanan dalam penyelenggaraan negara tidak ditangani secara serius, hal itu berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik berkepanjangan.

Sementara itu, putusan MA yang menjadi sorotan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. MA mengabulkan kasasi pemohon dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi mengenai perubahan status jabatan Gibran.

Dinamika politik dan respons berbagai pihak terhadap putusan MA tersebut pun masih menjadi perhatian publik.

Bagikan
Bagikan