KataRakyat - Informasi Untuk Negeri
Beranda/Berita

PKB Sebut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Jadi Dasar Langkah Politik DPR

Penulis: Kata Rakyat Sabtu, 31 Oktober 2026
PKB Sebut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Jadi Dasar Langkah Politik DPR

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi landasan penting bagi DPR RI dalam menentukan langkah politik selanjutnya.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan putusan MA tersebut memperkuat dasar hukum untuk menentukan sikap politik parlemen. Terlebih, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan terkait persoalan persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Khozin merujuk pada Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar Khozin di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Khozin, terdapat perbedaan ruang lingkup antara putusan MK dan MA. Putusan MK berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, sedangkan putusan MA menyangkut tindakan administratif tata usaha negara (TUN) dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah.

Ia menilai putusan MA menegaskan bahwa tindakan administratif pemerintah melalui penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Atas perkembangan tersebut, Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan hukum MK dan putusan MA sebagai pijakan dalam menentukan sikap politik berikutnya.

Khozin juga mengungkapkan bahwa PKB terus membangun komunikasi secara intensif dengan sejumlah partai politik di parlemen untuk membahas perkembangan persoalan tersebut.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” tegasnya.

Selain komunikasi lintas partai, PKB juga berencana menindaklanjuti aspirasi masyarakat sipil yang sebelumnya disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) melalui Ray Rangkuti dan sejumlah perwakilan lainnya.

Khozin memastikan aspirasi tersebut akan dikaji secara serius dan ditindaklanjuti secara konkret. Menurutnya, terbitnya putusan MA membuat aspirasi masyarakat sipil terkait polemik dokumen pendidikan Gibran semakin relevan untuk dibahas.

Perkembangan ini membuka ruang pembahasan lebih lanjut di parlemen mengenai konsekuensi politik dan ketatanegaraan dari putusan MA tersebut.

Meski demikian, penentuan langkah politik DPR tetap harus mengacu pada mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.

Bagikan
Bagikan