Pengacara Gibran Tegaskan Putusan MA soal Suket Ijazah Tak Pengaruhi Jabatan Wapres
JAKARTA – Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak memengaruhi kedudukannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Rullyandi menilai putusan MA tersebut tidak dapat secara otomatis berdampak terhadap jabatan Gibran. Menurutnya, terdapat perubahan keadaan hukum karena seluruh tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah selesai dan Gibran sudah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden.
“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres,” kata Rullyandi kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Ia berpendapat putusan tersebut tidak bisa dieksekusi secara sempurna karena adanya keadaan hukum yang telah berubah sebelum putusan dijatuhkan.
Rullyandi juga merujuk Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan yang tidak dapat dieksekusi secara sempurna akibat perubahan keadaan hukum.
“Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan,” jelasnya.
Selain itu, Rullyandi menyebut masih terdapat peluang bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).
Ia juga menjelaskan bahwa proses persidangan terkait polemik dokumen pendidikan Gibran di PTUN Jakarta masih berjalan, meskipun pihak penggugat sebelumnya telah mencabut gugatan.
Dalam perkara tersebut, Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi dan menyerahkan sejumlah bukti riwayat pendidikan, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga pendidikan strata satu (S1).
Sementara itu, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut memicu perdebatan mengenai konsekuensi hukum dan politik terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, Rullyandi menegaskan bahwa pembatalan dokumen administrasi tersebut tidak serta-merta membatalkan hasil Pilpres 2024 maupun menggugurkan jabatan Wakil Presiden yang saat ini diemban Gibran.
