KataRakyat - Informasi Untuk Negeri

Gerindra Buka Suara Terkait Mutasi Polisi yang Tangkap 3 Kadernya

Penulis: Redaksi Selasa, 3 November 2026
Gerindra Buka Suara Terkait Mutasi Polisi yang Tangkap 3 Kadernya

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman (Dok: Istimewa)

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, akhirnya angkat bicara merespons kebijakan mutasi sejumlah anggota kepolisian yang dikaitkan dengan partainya. Mutasi ini sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran menyasar anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang baru saja menangkap tiga kader Partai Gerindra dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Habiburokhman secara tegas membantah adanya intervensi dari partainya terhadap keputusan mutasi tersebut. Ia justru mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa perpindahan tugas para anggota kepolisian itu didasari dugaan pelanggaran etik, yakni meminta sejumlah uang kepada pihak yang ditangkap.

"Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap," ujar Habiburokhman, Selasa (3/11/2026).

Ia memastikan tidak pernah ada komunikasi maupun bentuk intervensi apa pun antara Partai Gerindra dan Polrestabes Surabaya terkait penanganan kasus hukum tersebut.

Sanksi Tegas Internal Partai

Di sisi lain, Habiburokhman menegaskan bahwa Partai Gerindra bergerak cepat dalam menegakkan aturan internal. Persoalan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang terseret kasus narkoba telah diputus melalui Mahkamah Partai.

Ketiganya secara resmi telah dijatuhi sanksi pemecatan sebagai anggota DPRD melalui sidang etik yang digelar pada 8 Oktober 2026. Keputusan tersebut diambil selang hampir sebulan setelah ketiganya diamankan dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya pada 28 September 2026.

Menurut Habiburokhman, langkah tegas yang diambil oleh internal partai maupun pihak kepolisian membuktikan bahwa penegakan hukum dan aturan berjalan tanpa pandang bulu.

"Aturan ditegakkan, siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman," tegasnya.

Latar Belakang Mutasi 7 Anggota Polrestabes Surabaya

Sebelumnya, kebijakan mutasi terhadap tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menuai perhatian publik karena beriringan dengan penangkapan tiga anggota DPRD Partai Gerindra. Berdasarkan Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, sejumlah perwira dan bintara mengalami pergeseran jabatan:

Iptu Kevin Asshabul Kahfi (sebelumnya Kanit 1 Satresnarkoba) dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.

Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dialihkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.

Ipda Andri Kiki ditugaskan sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Empat bintara yang ikut terlibat dalam operasi penangkapan yakni Aiptu Sri Ismanto, Aiptu Anton Yuniarso, Aipda Rico Pramana, dan Bripka Rangga Pinileh juga dipindahkan ke sejumlah polsek jajaran.

Menanggapi mutasi tersebut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya kebijakan rotasi personel. Namun, ia menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan prosedur internal yang biasa guna mendukung dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas, terlepas dari isu-isu eksternal yang beredar.

Bagikan
Bagikan