KataRakyat - Informasi Untuk Negeri

Usut Karhutla 335 Perusahaan, Menteri LH Dapati Info Dugaan Sabotase Citra Pemerintah

Penulis: Redaksi Selasa, 3 November 2026
Usut Karhutla 335 Perusahaan, Menteri LH Dapati Info Dugaan Sabotase Citra Pemerintah

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat (Dok: Kementerian Lingkungan Hidup)

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, mengungkapkan adanya informasi intelijen yang mengindikasikan bahwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sengaja dipicu oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan merusak citra pemerintah.

Meski begitu, pihak kementerian menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap objektif dan melakukan verifikasi faktual secara mendalam sebelum mengambil langkah hukum.

"Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut," kata Jumhur dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah tim investigasi Kementerian LH yang tengah menelusuri titik kebakaran di area konsesi milik 335 perusahaan. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas ekologis serta memilah mana kebakaran yang dipicu oleh faktor kelalaian, aktivitas masyarakat, maupun dugaan kesengajaan.

Pola Kebakaran dan Tantangan di Lapangan

Berdasarkan pemantauan BPLH di lapangan, pola kebakaran tercatat bervariasi, mulai dari lahan terbuka (open access) hingga kawasan perkebunan kelapa sawit dengan skala dampak yang beragam mulai dari rentang 2 hektare hingga ratusan hektare.

Jumhur menjelaskan, salah satu pemicu kebakaran di tingkat tapak berasal dari praktik pembukaan lahan tradisional yang kurang terkendali. Sebagian masyarakat kerap berasumsi bahwa pembakaran lahan di bawah luas 2 hektare diizinkan oleh regulasi, tanpa memperhitungkan potensi penyebaran api yang meluas saat kondisi cuaca mendukung.

"Indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat. Ada praktik pembakaran di lahan terbuka dengan pemahaman diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, persoalannya api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas," paparnya.

Penegakan Hukum Berbasis Bukti

Menanggapi berbagai dugaan pemicu karhutla termasuk keterlibatan aktor intelektual maupun kelalaian pemegang konsesi Kementerian LH memastikan seluruh proses legal penindakan akan berpijak pada prinsip kehati-hatian hukum (due process of law).

"Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan," tegas Jumhur.

Di samping pembenahan internal, komunikasi diplomatik juga terus terjalin. Jumhur mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, guna menyelaraskan langkah penegakan hukum lingkungan di tingkat regional tanpa mengabaikan kedaulatan masing-masing negara.

Bagikan
Bagikan