Kapolri Suyudi Bantah Kasus Penyadapan Prabowo Bermuatan Persaingan Internal Polri

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usai menerima Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, pada Kamis (5/11). (Dok. Istimewa).
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membantah isu adanya persaingan atau perebutan pengaruh di internal Polri di balik penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Suyudi menegaskan, proses hukum yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut murni merupakan penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi seusai menerima audiensi Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," tegas Suyudi.
Ia menyebut penanganan perkara tersebut dilakukan demi menjaga kehormatan dan kebaikan institusi Polri, sekaligus memastikan kepolisian tetap menjalankan fungsi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.
Menurut Suyudi, dinamika yang tengah terjadi di tubuh Korps Bhayangkara harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran. Namun, persoalan tersebut tidak boleh mengganggu soliditas institusi maupun pelaksanaan tugas kepolisian.
"Kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat," ujarnya.
Suyudi juga menginstruksikan seluruh personel Polri di berbagai wilayah Indonesia agar tetap fokus menjalankan tugas, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia meminta seluruh anggota terus memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui semangat pelayanan dengan slogan "Polisi Bersama Masyarakat".
Dalam kesempatan yang sama, Suyudi menyampaikan apresiasi kepada para purnawirawan Polri atas dukungan, masukan, dan penguatan moral terhadap institusi kepolisian di tengah berbagai tantangan yang sedang dihadapi.
Kasus Seret Tiga Perwira Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua lainnya disebut merupakan perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga salah satu sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian dan menyangkut dugaan pelanggaran terhadap keamanan komunikasi kepala negara.
Kapolri memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa dipengaruhi kepentingan atau persaingan kelompok di internal kepolisian.
