KataRakyat - Informasi Untuk Negeri

RUU Perampasan Aset Bakal Pertegas Hukuman Mati Koruptor, Habiburokhman: Jangan Dianggap Tidak Ada

Penulis: Redaksi Kamis, 5 November 2026
RUU Perampasan Aset Bakal Pertegas Hukuman Mati Koruptor, Habiburokhman: Jangan Dianggap Tidak Ada

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU tentang Perampasan Aset akan mempertegas hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mempertegas ketentuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.

Penegasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang kini mulai dibahas secara intensif oleh Komisi III DPR bersama pemerintah.

Habiburokhman mengatakan, ketentuan hukuman mati bagi koruptor sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui RUU Perampasan Aset, ketentuan tersebut akan kembali ditegaskan.

“Nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, hukuman mati masih menjadi salah satu bentuk sanksi pidana yang berlaku di Indonesia. Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2026.

“Saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada,” tegasnya.

Selain mempertegas ketentuan pidana bagi koruptor, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset juga akan memuat aturan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, mekanisme perampasan aset tidak boleh dijadikan alat politik untuk memberangus pihak yang berseberangan dengan kekuasaan ataupun menjadi sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, pengaturan dalam RUU tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kepastian hukum.

“Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Dengan diterimanya DIM tersebut, Panitia Kerja (Panja) mulai mengintensifkan pembahasan substansi dan sejumlah ketentuan dalam rancangan undang-undang tersebut.

Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan aturan yang efektif untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum dan terhadap hak-hak masyarakat.

Bagikan
Bagikan