Presiden Prabowo Disadap Ilegal, Apakah Gibran Turut Jadi Korban? Ini Kata Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal aktor intelektual di balik penyadapan Presiden Prabowo Subianto hingga politisi. (Dok: Humas Menko Kumham Imipas)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum bisa memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi korban dalam dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Dalam keterangannya di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Yusril menyebut pemerintah masih menunggu hasil penyelidikan komprehensif dari Bareskrim Mabes Polri.
"Wallahu a'lam bish-shawab. Yang baru saya dengar adalah Presiden, sejumlah menteri, dan sejumlah politisi. Jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," ujar Yusril.
Berlangsung Sejak Awal 2025
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik pemantauan dan penyadapan secara tidak sah ini disinyalir telah berlangsung sejak Januari 2025 hanya beberapa bulan setelah Presiden Prabowo dilantik pada 20 Oktober 2024 hingga akhirnya dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian.
Yusril enggan membeberkan identitas pelapor maupun detail teknis, seperti dugaan lokasi dan alat penyadap yang digunakan di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Menurutnya, hal tersebut berada di bawah perlindungan saksi/pelapor dan sepenuhnya menjadi wewenang tim penyidik Bareskrim Polri.
Pihak Kemenko Kumham Imipas memastikan fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal KUHP, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polri Tetapkan 3 Tersangka
Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon termasuk milik pejabat, politisi, wartawan, hingga pengusaha ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi yang sah serta tanpa kaitan dengan kasus pidana.
Pada Oktober 2026, para pelaku diduga berusaha menghapus berkas data sadapan di sistem LIMS untuk menghilangkan jejak. Namun, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh seorang petugas pada 30 Oktober 2026.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan 3 saksi ahli, menyita belasan barang bukti elektronik, serta menetapkan 3 orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya SU masih berstatus sebagai saksi.
