KataRakyat - Informasi Untuk Negeri

Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

Penulis: Redaksi Selasa, 3 November 2026
Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), pada Kamis (1/10/2026).(Dok: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep kepada awak media.

Dua Perwira Tinggi Lainnya Turut Jadi Tersangka

Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihak kepolisian juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution Kepala Divisi Hukum Polri dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso

Menyasar Presiden hingga Tokoh Masyarakat

Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan praktik penyadapan secara berulang dan tanpa prosedur hukum yang sah (unprocedural). Objek penyadapan mencakup pejabat tinggi negara hingga tokoh publik.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, hingga LSM,”ungkap Kabareskrim.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif guna mengusut tuntas motif serta aliran informasi hasil penyadapan ilegal tersebut.

Bagikan
Bagikan