Soal Penyadapan Presiden Prabowo, Menko Yusril: Tak Ada Indikasi Makar
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan saat memberikan keterangan kepada awak media di Surabaya, Selasa (3/11/2026) malam. (Dok: Antara)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan indikasi tindakan makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jajaran perwira tinggi Polri.
"Sampai sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana [makar], jadi semata-mata adalah penyadapan," ujar Yusril saat memberikan keterangan pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan bahwa pasal makar dalam KUHP memiliki kualifikasi spesifik, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta kegiatan untuk memisahkan sebagian wilayah NKRI. Dalam kasus ini, pihak kepolisian menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Pati Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkembangan kasus penyadapan secara ilegal ini, Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi (pati) sebagai tersangka, yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) Mantan Kapolri, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) Kadivkum Mabes Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi (SU) mantan Kadiv TIK Polri masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Para tersangka diduga kuat memerintahkan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh agama, pengusaha, hingga kalangan media tanpa dasar hukum yang sah.
Barang Bukti dan Ancaman Penjara
Polri menyita sebanyak 11 unit telepon seluler sebagai barang bukti dalam kasus ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 332 ayat (1) KUHP jo. Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 hingga 8 tahun penjara.
Hingga saat ini, pemerintah dan aparat penegak hukum masih mendalami motif utama di balik aksi penyadapan tersebut. Yusril juga menyebutkan belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi target penyadapan dalam kasus ini.
