Ijazah Jokowi Dipamerkan di Ruang Sidang, Refly Harun Ungkap Dugaan Perbedaan Dokumen

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti cara Jokowi menunjukkan dokumen pendidikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). (Dok: Istimewa)
JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti tindakan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Refly menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam momen Jokowi menunjukkan dokumen pendidikan tersebut di ruang sidang. Salah satu yang dipersoalkannya adalah tindakan Jokowi yang dinilai tidak memperoleh persetujuan dari majelis hakim.
Menurut Refly, Jokowi memperlihatkan ijazah dengan membalik dokumen ke arah pengunjung sidang. Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata cara persidangan.
“Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force dengan membalik ijazah ke arah massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim. Jadi, tidak ada izin hakim,” ujar Refly saat jeda persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Ia bahkan menyebut tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Karena itu, Refly mempertanyakan prosedur yang digunakan Jokowi ketika memperlihatkan ijazah kepada publik di ruang persidangan.
Selain persoalan izin hakim, Refly juga mempertanyakan mengapa Jokowi sendiri yang menunjukkan ijazah tersebut kepada pengunjung sidang.
Menurutnya, dokumen ijazah yang menjadi barang bukti itu telah disita oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, ia menilai semestinya pihak jaksa yang memperlihatkan dokumen tersebut dalam proses persidangan.
“Kedua, ijazah itu kan disita oleh penuntut umum. Masa yang menunjukkan Jokowi? Aneh. Ya kan? Seharusnya yang menunjukkan penuntut umum karena ijazah itu sudah disita. Itu yang kedua,” kata Refly.
Refly juga mengaku melihat adanya perbedaan antara ijazah yang diperlihatkan Jokowi dalam persidangan dengan dokumen yang pernah ditampilkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Meski demikian, Refly menegaskan bahwa penilaiannya tersebut masih sebatas pengamatan pribadi dan perlu dibuktikan lebih lanjut.
"Perasaan saya, ini baru perasaan ya karena kita harus ada pembuktian. Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025," ungkapnya.
Tak hanya soal ijazah, Refly turut mempertanyakan penggunaan catatan oleh Jokowi ketika menjawab sejumlah pertanyaan dalam persidangan. Ia juga mempertanyakan apakah pertanyaan dari jaksa penuntut umum beserta jawabannya telah dipersiapkan sebelumnya.
"Apakah sudah di-set pertanyaan penuntut umum dan pertanyaan dan jawaban? Kita tidak tahu. Yang jelas Pak Jokowi buka catatan. Tapi catatan apa itu nanti kita coba kita tanyakan," tuturnya.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dengan terdakwa Roy Suryo.
Polemik ijazah Jokowi pun kembali menjadi perhatian setelah mantan presiden tersebut memperlihatkan dokumen pendidikannya secara langsung di hadapan pengunjung sidang.
