Kelompok Jokowi dan Listyo Sigit Tidak Akan Tinggal Diam!
Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat peringatan ke-76 Hari Bhayangkara di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/7/2022). (Dok: Sekretariat Presiden)
JAKARTA - Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri akibat kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto (yang dilakukan sepanjang 2025-2026) memicu gelombang reaksi politik yang tajam.
Pakar ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, menilai bahwa kubu yang berafiliasi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Listyo Sigit tidak akan tinggal diam menghadapi langkah hukum tersebut. Menurutnya, tindakan penyadapan yang dilakukan dalam kurun waktu tersebut mustahil tanpa muatan dan tujuan politik tertentu.
"Penyadapan (dilakukan) 2025-2026, maka mustahil tidak ada tujuan politik. Lalu apa tujuan politik mereka jika LSP adalah kaki tangan Jokowi? Akankah Jokowi diam? No, ini terkait keputusan MK dan MA," ujar Ichsanuddin Noorsy kepada RMOL di Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).
Noorsy menduga bahwa pusaran kasus ini juga erat kaitannya dengan isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebuah skenario yang diyakininya telah diantisipasi oleh kubu Jokowi dari jauh-jauh hari.
Bagi kelompok Jokowi, langkah perlawanan atau serangan balik menjadi pilihan mutlak demi kelangsungan politik dan masa depan keluarga mereka.
"Bagi Jokowi, menyerang balik atau mati. Karena hukuman sosial akan lebih kejam bagi anak keturunannya. Jadi akan ada pembalasan kelompok Jokowi-LSP," tegasnya.
Di sisi lain, Noorsy memandang penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit sebagai langkah tegas yang diambil oleh Presiden Prabowo bersama jajaran internal kepolisian yang bernyali, meski di sisi lain hal ini mengindikasikan adanya konflik internal yang sangat mendalam di tubuh Polri. Ia juga mempertanyakan peran Badan Intelijen Negara (BIN) yang dinilai pasif dalam mengantisipasi aksi penyadapan ilegal tersebut.
Melihat konstelasi politik dan ketatanegaraan yang bersumber dari UUD 1945 hasil amandemen (UUD 2002), Noorsy memperingatkan bahwa friksi dan perseteruan politik ini berpotensi berlangsung dalam jangka panjang hingga tahun 2029 mendatang, sehingga kecil kemungkinan situasi nasional akan benar-benar kondusif dalam waktu dekat.
