KataRakyat - Informasi Untuk Negeri

AHY Kecam Dugaan Penyadapan Prabowo, Desak Polisi Ungkap Siapa Dalangnya

Penulis: Redaksi Selasa, 3 November 2026
AHY Kecam Dugaan Penyadapan Prabowo, Desak Polisi Ungkap Siapa Dalangnya

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berpidato dalam peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat, Sabtu (5/9/2026). (Dok: Tangkapan Layar YouTube Agus Harimurti)

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengecam keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

AHY meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk mengungkap siapa pihak yang memerintahkan penyadapan, motif di balik tindakan tersebut, serta untuk kepentingan siapa hasil penyadapan digunakan.

Pernyataan tersebut disampaikan AHY melalui akun media sosial pribadinya pada Rabu (4/11/2026). Ia menilai penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Menurut AHY, berdasarkan keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

AHY menegaskan, praktik penyadapan ilegal merupakan persoalan serius karena dapat mengancam keamanan negara, melanggar hak privasi, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” tegas AHY.

Ia juga meminta agar pengusutan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Menurutnya, aparat harus mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa hingga pihak yang berada di balik dugaan praktik penyadapan tersebut.

AHY menyatakan mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” ujarnya.

AHY Dukung Pendalaman Dugaan Makar

Selain mengecam dugaan penyadapan ilegal, AHY turut merespons pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut perkara tersebut mengarah pada dugaan makar.

AHY menyatakan mendukung aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh kemungkinan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar proses penyelidikan dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan bukti hukum.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak-pihak yang terlibat.

“Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara sekaligus perlindungan hak privasi masyarakat.

Hingga kini, pengungkapan pihak yang memerintahkan, motif, serta kepentingan di balik dugaan penyadapan menjadi hal penting ditunggu masyarakat.

Bagikan
Bagikan