KataRakyat - Informasi Untuk Negeri

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka, Diduga Setujui Penghapusan Data Sadapan

Penulis: Redaksi Kamis, 5 November 2026
Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka, Diduga Setujui Penghapusan Data Sadapan

Irjen Slamet Uliandi (Dok: Humas Polri)

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penetapan Slamet menjadikan jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini bertambah menjadi empat orang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto menjelaskan, Slamet memiliki peran sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Dalam struktur tersebut, Slamet diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh pejabat terkait.

Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan dokumen elektronik hasil penyadapan.

Pada awal Oktober 2026, salah satu tersangka berinisial AS disebut meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus sejumlah berkas hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Slamet.

Kasus ini diduga tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, menteri, tokoh politik, pengusaha, media hingga tokoh masyarakat, diduga turut menjadi target penyadapan sepanjang 2025–2026.

Meski telah berstatus tersangka, Slamet Uliandi belum ditahan. Suhermanto menyebut keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatan Slamet yang masih dalam pemulihan setelah mengalami stroke.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 31 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polri menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan mekanisme operasi yang digunakan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan tindak pidana tersebut menyangkut keamanan komunikasi Presiden sekaligus integritas institusi penegak hukum.

Bagikan
Bagikan