Kabar Baik! Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Jadi Penuh Waktu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). (Dok: Istimewa)
JAKARTA – Pemerintah memutuskan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari berbagai sektor profesi menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik, tetapi juga mencakup dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP hingga tenaga teknis.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan lintas sektor.
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," ujar Prasetyo.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup sejumlah profesi yang selama ini berstatus sebagai PPPK paruh waktu.
Di antaranya dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau tenaga medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan hingga tenaga pelaksana lainnya.
Kebijakan ini sekaligus memperluas rencana pemerintah sebelumnya yang lebih dahulu membahas pengangkatan PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu.
PPPK Berpeluang Ikut Seleksi CPNS
Selain perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi pegawai tersebut untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Prasetyo menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan perlakuan khusus bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS, terutama menyangkut persyaratan batas usia.
Menurutnya, terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan kebijakan khusus agar para pegawai memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi CPNS.
"Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," jelasnya.
Meski demikian, mekanisme dan ketentuan teknis mengenai perlakuan khusus tersebut masih perlu dipersiapkan lebih lanjut.
DPR Sebut Kebijakan Respons Aspirasi Masyarakat
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat koordinasi bersama pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya merespons berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada parlemen.
Dasco menegaskan DPR akan terus berkomitmen menampung aspirasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi atas persoalan masyarakat.
"DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR," kata Dasco.
Keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ini menjadi kabar penting bagi pegawai pemerintah di berbagai sektor yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaiannya.
Namun, kepastian mengenai tahapan pengangkatan, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme administrasi masih perlu menunggu penjelasan teknis dari pemerintah.


