KataRakyat - Informasi Untuk Negeri

Alat Sadap Senilai Rp1 Triliun Disebut Pindah ke Rumah Jenderal, Selamat Ginting Singgung Dugaan Dana Judol dan Narkoba

Penulis: Redaksi Selasa, 3 November 2026
Alat Sadap Senilai Rp1 Triliun Disebut Pindah ke Rumah Jenderal, Selamat Ginting Singgung Dugaan Dana Judol dan Narkoba

Ilustrasi

JAKARTA – Dugaan penggunaan alat penyadapan bernilai fantastis di lingkungan kepolisian kembali menjadi sorotan. Pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, mengungkap dugaan pemindahan perangkat penyadapan milik negara dari Mabes Polri ke sejumlah rumah jenderal setelah Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.

Tak hanya soal pemindahan perangkat, Selamat juga menyinggung dugaan adanya aliran dana dari aktivitas ilegal, mulai dari judi online (judol), narkoba hingga pertambangan ilegal untuk menopang operasional jaringan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Selamat dalam siniar di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Rabu (4/11/2026).

Menurut Selamat, perangkat penyadapan yang nilainya disebut mencapai Rp1 triliun tersebut diduga digunakan untuk memantau komunikasi sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden, menteri, pimpinan partai politik hingga mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Alat khusus yang sangat mahal, triliunan, alat sadap ini kan sebenarnya pada beberapa tahun lalu sudah dipersoalkan oleh beberapa LSM. Penyadapan itu tidak bisa sembarangan,” ujar Selamat.

Ia menjelaskan, dugaan keberadaan perangkat penyadapan tersebut mulai terungkap setelah Mabes Polri mendeteksi aktivitas alat sadap di rumah Irjen Ahrie Sonta Nasution.

Selamat juga menyebut perangkat serupa diduga beroperasi di kediaman Irjen Slamet Uliandi dan Irjen Eko Hadi Santoso, termasuk di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Menurut keterangannya, Divisi Propam bersama personel Brimob kemudian melakukan pergerakan sekitar pukul 01.00 WIB pada Selasa dini hari.

Selamat mengklaim Ahrie sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua. Ia juga menyebut Ahrie mengaku menjalankan perintah Listyo Sigit.

Dugaan Aliran Dana dari Aktivitas Ilegal

Selain mengungkap dugaan pemindahan alat penyadapan, Selamat menyoroti sumber pembiayaan operasional perangkat tersebut.

Ia menduga terdapat aliran dana yang berasal dari aktivitas ilegal, seperti perjudian online, narkotika dan pertambangan.

“Saya kira akan terbongkar dana-dana haram ini, baik yang dari judi online, kemudian dari narkoba, dan lain-lain,” kata Selamat.

Ia turut mengaitkan dugaan tersebut dengan perkara pertambangan yang melibatkan pengusaha berinisial Aseng serta menyebut nama Irjen Pipit Rismanto.

Namun, dugaan keterkaitan sumber dana tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Nilai Pengadaan Alat Sadap Jadi Sorotan

Terkait nilai perangkat penyadapan yang disebut mencapai Rp1 triliun, Selamat mengatakan alat tersebut sebelumnya berada di Badan Intelijen Negara (BIN), sebelum kemudian bergeser ke Mabes Polri.

Meski demikian, belum terdapat data resmi yang membuktikan nilai keseluruhan perangkat mencapai Rp1 triliun.

Dokumen yang ditemukan konsorsium IndonesiaLeaks mencatat pengadaan sistem intrusi zero-click untuk Polda Metro Jaya senilai Rp99,1 miliar pada 2017 dan untuk Mabes Polri senilai Rp149,9 miliar pada 2018.

Sementara itu, Mabes Polri pada 2024 menyatakan informasi mengenai teknologi surveilans termasuk informasi yang dikecualikan.

Selamat juga menyebut dugaan keterlibatan 11 perwira tinggi dalam jaringan tersebut. Namun, Polri belum mengonfirmasi nama-nama yang disebut maupun status hukum mereka.

Dugaan Penyadapan Jadi Persoalan Serius

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara.

Salah satu teknologi yang menjadi sorotan adalah spyware Predator, yang diproduksi konsorsium Intellexa. Perangkat ini dilaporkan memiliki kemampuan menyusup ke telepon seluler dan mengakses komunikasi penggunanya tanpa sepengetahuan korban.

Amnesty International sebelumnya juga menemukan jejak spyware tersebut di Indonesia.

Di sisi lain, penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Dugaan pemindahan perangkat, keterlibatan sejumlah jenderal, hingga sumber pembiayaan operasionalnya kini menjadi persoalan yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Hingga kini, klaim mengenai nilai alat sadap Rp1 triliun dan dugaan pendanaan dari judi online, narkoba serta tambang ilegal belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Bagikan
Bagikan