KataRakyat - Informasi Untuk Negeri

Bahas Kasus Penyadapan Prabowo, Mahfud MD Ungkit Lagi Pernyataan Connie Soal Jatah 2 Tahun Jokowi

Penulis: Redaksi Rabu, 4 November 2026
Bahas Kasus Penyadapan Prabowo, Mahfud MD Ungkit Lagi Pernyataan Connie Soal Jatah 2 Tahun Jokowi

Presiden Prabowo dan Jokowi. (Dok: Tangkap an layar Youtube Sekretariat Presiden)

KATARAKYAT.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dilihat sebagai peristiwa berdiri sendiri. Menurutnya, dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri perlu dicermati dalam konteks dinamika politik yang lebih luas, termasuk potensi persekongkolan atau tindakan makar.

Dalam pembahasannya di podcast Terung Terang yang dikutip Rabu (4/11/2026), Mahfud mengaitkan kasus ini dengan pernyataan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie pada 2024 lalu. Kala itu, Connie sempat mengungkapkan isu mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana memberi kesempatan masa jabatan presiden kepada Prabowo selama dua tahun saja.

"Anda ingat dulu tahun 2024 Connie Rahakundini Bu Connie. Itu kan pernah mengatakan bahwa Jokowi bilang melalui Rosan bahwa Pak Prabowo tuh jadi presiden diberi jatah dua tahun," ujar Mahfud.

Soroti Rekam Jejak dan Momentum Politik

Mahfud menekankan pentingnya melihat rekam jejak hubungan antara Listyo Sigit dan Jokowi, yang telah terjalin sejak Listyo menjabat sebagai Kapolresta Surakarta pada 2011, dilanjutkan menjadi ajudan presiden pada 2014, hingga diangkat sebagai Kapolri pada 2021.

Selain itu, Mahfud menyoroti serangkaian peristiwa hukum dan politik yang terjadi secara berurutan, salah satunya pada 30 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menilai keserentakan momentum tersebut menunjukkan adanya pergerakan politik yang terdesain secara sistematis.

"Bukan soal kebetulan. Misalnya bahwa tanggal 30 (Oktober) tuh ada tiga peristiwa besar. Pertama keputusan untuk mengungkap kasus ini. Lalu tanggal 30 itu Mahkamah Agung memutus Gibran suketnya itu tidak sah. Padahal distribusi perkaranya tanggal 30 itu juga. Kan berarti ada satu desain bahwa ini harus ditindak dengan cepat dan tepat," jelas Mahfud.

Ancam Ancaman Hukuman Mati Jika Terbukti Makar

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan apresiasi atas ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam mengusut tuntas kasus penyadapan ini. Ia menegaskan, jika dalam proses persidangan nantinya terbukti ada upaya atau persekongkolan mendepak kepemimpinan nasional secara ilegal, pelaku dapat dijerat dengan pasal makar.

"Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati," tegas Mahfud.

Bagikan
Bagikan