Jokowi Pamer Ijazah SD hingga S1 di Depan Roy Suryo, Hakim Sempat Minta Ditunda
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan dokumen ijazahnya dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Dok: Istimewa).
JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memperlihatkan dokumen ijazah pendidikannya di hadapan terdakwa Roy Suryo dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi menunjukkan ijazah mulai dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Momen itu sempat menarik perhatian setelah Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada para pengunjung sidang.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dahulu menunjukkan barang bukti berupa ijazah Jokowi kepada majelis hakim.
Setelah itu, Jokowi menyampaikan keinginannya agar dokumen tersebut juga dapat diperlihatkan kepada masyarakat yang hadir di ruang persidangan.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.
Namun, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat meminta Jokowi menunggu dan menyarankan agar ijazah tersebut diperlihatkan setelah persidangan selesai.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya mungkin bisa setelah persidangan,” kata Christina.
Meski demikian, Jokowi kembali meminta izin. Ia beralasan telah berjanji kepada publik untuk menunjukkan seluruh dokumen ijazah pendidikannya.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ucapnya.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Jokowi maju ke hadapan majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya.
Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga ikut mendekat saat Jokowi menunjukkan satu per satu ijazah tersebut kepada pengunjung sidang.
Kehadiran Jokowi sekaligus memenuhi permintaan pihak Roy Suryo yang sebelumnya meminta agar mantan kepala negara itu dihadirkan langsung di persidangan bersama dokumen ijazah yang selama ini menjadi polemik.
Dalam persidangan sebelumnya, Roy Suryo menyatakan kehadiran Jokowi dan dokumen ijazah yang disebut asli merupakan hal yang telah lama dinantikan pihaknya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam dakwaan subsidair.
Persidangan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara yang kini bergulir di PN Jakarta Timur.

