Bahlil Lahadalia Bantah Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo, Minta Tuduhan Dibuktikan
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia, di Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026), membantah tuduhan keterlibatan dirinya dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Tangkapan layar Yt Kabar Golkar)
AMBON - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar. Bahkan, ia mengaku dirinya juga menjadi korban penyadapan dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat berada di Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026), usai melantik pengurus dan membuka rapat kerja DPD Partai Golkar.
Bahlil merespons isu yang beredar di media sosial dan grup percakapan WhatsApp. Namanya mulai dikaitkan setelah muncul narasi mengenai keberadaan seorang ketua umum partai politik di kawasan Widya Chandra beberapa jam sebelum penangkapan tersangka penyadapan oleh Bareskrim Polri.
Ia mengaku tidak mengetahui sosok ketua umum partai yang dimaksud. Namun, informasi yang beredar justru menggiring opini seolah-olah dirinya terlibat.
“Tadi pagi saya baca grup-grup WhatsApp menyatakan hal itu mengarah ke saya. Itu tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Bahlil.
Atas tuduhan tersebut, Bahlil meminta kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
Ia juga mengancam akan melayangkan somasi kepada pihak yang mencatut namanya dan memberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf.
“Kalau tidak mengklarifikasinya, saya akan melakukan proses hukum,” tegasnya.
Bahlil turut mengingatkan agar masyarakat menjaga etika dalam kehidupan demokrasi dan tidak menyebarkan tuduhan yang berpotensi memperkeruh situasi politik nasional.
Ia menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan secara bermartabat, bukan dengan menyebarkan fitnah dan informasi yang belum terbukti kebenarannya.


